Komisi XI Minta Pemerintah Evaluasi Penetapan Target Penerimaan Pajak
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun Foto : Tasya/mr
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai perlunya evaluasi terhadap cara pemerintah dalam menetapkan target penerimaan pajak di setiap tahunnya. Ia berpendapat, Kementerian Keuangan dapat melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab masalah tidak tercapainya target penerimaan pajak.
“Ini menjadi penting supaya kita mengetahui kenapa penerimaan pajak kita tidak tercapai? Adakah yang salah dengan cara kita menentukan target penerimaan pajak?” tanya Misbakhun usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga menekankan, jika dalam evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah terdapat indikasi ataupun hal-hal yang tidak dapat diprediksi, namun tetap menetapkan target yang tinggi dalam penerimaan pajak, maka menurutnya ada yang salah dalam cara pemerintah menetapkan target.
“Kalau kita evaluasi, ada indikasi cara kita membuat target pajak ini ada hal-hal yang tidak bisa dikontrol. Hal-hal yang tidak diprediksi, tetapi kita tetap melakukan upaya-upaya yang terlalu tinggi dalam menetapkan target, tentu ini ada yang salah. Sehingga kita tidak bisa memprediksi suatu yang salah untuk diajukan acuan,” terang Misbakhun.
Lebih lanjut politisi dapil Jawa Timur itu meminta perlunya evaluasi bersama yang dilakukan oleh DPR RI dan Kemenkeu terhadap penetapan target penerimaan pajak. Sebab selama ini evaluasi hanya dilakukan secara sepihak saja oleh Kemenkeu. Sehingga langkah ini dapat diketahui secara bersama antara DPR RI dan Pemerintah.
“Ya tentunya kalau kemudian target pajaknya tinggi, dengan asumsi penerimaannya tinggi, kemudian dipakai untuk pembiayaan pembangunan, mengoperasikan ke jalannya pembangunan, sementara target tidak tercapai, tentu cara mengatasi tidak tercapainya kan pemerintah mencetak surat utang. Ini yang risikonya terlalu besar,” tandas Misbakhun. (nap/sf)